Bagan Sistematika UUCB disusun untuk FGD ManMa UGM di Trowulan 25 Juli 2019
UU RI No. 5 Tahun 2017 PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Jika UURI No. 11 Tahun 2010 mengatur mengenai pelestarian warisan budaya berupa benda (tangible/ragawi), maka UU RI No. 5 Tahun 2017 ini adalah peraturan mengenai pelestarian warisan budaya tak benda (intangible/non-ragawi).
Sempat terjadi wacana yg menarik saat penyusunannya, semula hendak diberi nama: UU Tentang Kebudayaan, menimbang bahwa undang-undang adalah wujud atau hasil dari kebudayaan itu sendiri, maka perpspektifnya menjadi undang-undang yg mengatur perihal upaya pemajuannya.
UU RI No. 11 Tahun 2010 CAGAR BUDAYA
UU ini merupakan pengganti UURI No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat UURI No.11/2010 mulai berlaku pada 24 November 2010.
File ini telah memilliki bookmarks dan tautan ke bagian Penjelasan.