Menu

Konvensi

Undang-Undang Peraturan Pelaksanaan Piagam dan Deklarasi
PERDA KAB MOJOKERTO 2012 NO. 9 RENCANA TATA RUANG WILAYAH KAB MOJOKERTO 2012-2032
Terdapat pernyataan bahwa Kawasan Cagar Budaya dan ilmu pengetahuan berupa situs Purbakala meliputi: (1) Kolam Segaran, Candi Bajang Ratu, Candi Tikus, Candi Wringin Lawang, Candi Gentong dan Candi Brahu di Kecamatan Trowulan. (2) Kawasan Situs Kutogirang, Candi Brangkal dan Candi Pasantren di Kecamatan Ngoro. (3) Kawasan Petirtaan Jolotundo dan Situs Kendali Sodo di Kecamatan Trawas. (4) Kawasan Recolanang di Kecamatan Trawas.
Kajian SK KCBN Trowulan 2013 berdasar FIB UI 2015 dan Kubontubuh 2021
Kajian kritis tertulis terhadap SK penetapan KCBN Trowulan (2013) dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia tahun 2015 dan serta kajian lanjutan dalam penelitian Disertasi Catrini Pratihari Kubontubuh (2021).
PERDA KAB MOJOKERTO 2015 NO. 11 CAGAR BUDAYA
Peraturan perundangan tingkat pemerintah daerah, Perda ini menjadi salah satu payung hukum untuk kawasan Trowulan dan tinggalan warisan budaya Majapahit di dalam wilayah Kabupaten Mojokerto.
SK Mendikbud RI No. 260/M/2013 - KAWASAN CAGAR BUDAYA TROWULAN
SK ini merupakan penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai Kawasan Cagar Buday Peringkat Nasional. Diteyapkan oleh Mendikbud RI berdasarka rekomendasi TACBN (Tim Ahli Cagar Budaya Nasional)