Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UURI No.11/2010 seperti yang diamanatkan pada Pasal 18(5).
Peraturan Pelaksanaan
PERGUB JATIM 2015 NO.66 PELESTARIAN CAGAR BUDAYA PROV. JATIM
Payung hukum untuk pengelolaan Pelestarian Cagar Budaya di Jatim meliputi: Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Penghargaan, dan Pengawasan.
Peraturan Pelaksanaan
PERDA PROV JATIM 2012 NO.5 RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI 2011--2031
Dalam Perda ini, beberapa diantaranya mencantumkan:
(1) Kawasan Trowulan di Kab Mojokerto sebagai lingkungan bangunan non-gedung yg merupakan bagian dari Strategi pengembangan Kawasan Cagar Budaya (Kawasan Lindung).
(2) Situs Peninggalan Budaya Majapahit di Kabupaten Mojokerto sebagai salah satu Daya tarik wisata budaya di Provinsi Jatim.
(3) Rencana pengembangan kawasan strategis berupa "Majapahit Park" di Kabupaten Mojokerto.
Peraturan Pelaksanaan
PERDA KAB MOJOKERTO 2012 NO. 9 RENCANA TATA RUANG WILAYAH KAB MOJOKERTO 2012-2032
Terdapat pernyataan bahwa Kawasan Cagar Budaya dan ilmu pengetahuan berupa situs Purbakala meliputi:
(1) Kolam Segaran, Candi Bajang Ratu, Candi Tikus, Candi Wringin Lawang, Candi Gentong dan Candi Brahu di Kecamatan Trowulan.
(2) Kawasan Situs Kutogirang, Candi Brangkal dan Candi Pasantren di Kecamatan Ngoro.
(3) Kawasan Petirtaan Jolotundo dan Situs Kendali Sodo di Kecamatan Trawas.
(4) Kawasan Recolanang di Kecamatan Trawas.
Piagam dan Deklarasi
Piagam Pelestarian Pusaka Saujana Indonesia - 2019
Enam belas tahun setelah lahirnya Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia pada tahun 2003, dan disusul oleh lahirnya Piagam Pelestarian Kota Pusaka Indonesia pada tahun 2013, gerakan pelestarian di Indonesia semakin dinamis. Kesadaran akan pelestarian pusaka semakin meluas, tidak hanya pada benda, bangunan, struktur, situs, namun juga sampai lingkup kawasan dan kota. Namun demikian, perhatian terhadap kelestarian pusaka saujana belum cukup kuat. Masih banyak aset-aset pusaka saujana...
Piagam dan Deklarasi
Piagam Pelestarian Kota Pusaka Indonesia - 2013
Piagam Pelestarian Kota Pusaka adalah kesepakatan masyarakat pendukung pelestarian pusaka yang akan mengawal dan terus mendorong penataan dan pelestarian Kota Pusaka.
Piagam dan Deklarasi
Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia - 2003
Kami para pelaku dan pemerhati pelestarian pusaka Indonesia bersyukur bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang terbesar dikaruniai Tuhan
keanekaragaman kekayaan alam dan budaya yang istimewa, yang menjadi sumber ilham, daya cipta, dan daya hidup. Kesadaran, perhatian, dan upaya untuk pelestarian pusaka Indonesia sudah mulai tumbuh dan diperlukan penguatan yang berkelanjutan. Dalam rangka Tahun Pusaka Indonesia 2003 disusun piagam untuk meneguhkan upaya pelestarian pusaka Indonesia
Peraturan Pelaksanaan
Kajian SK KCBN Trowulan 2013 berdasar FIB UI 2015 dan Kubontubuh 2021
Kajian kritis tertulis terhadap SK penetapan KCBN Trowulan (2013) dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia tahun 2015 dan serta kajian lanjutan dalam penelitian Disertasi Catrini Pratihari Kubontubuh (2021).
Undang-Undang
Bagan Sistematika UUCB No. 11 Tahun 2010
Bagan Sistematika UUCB disusun untuk FGD ManMa UGM di Trowulan 25 Juli 2019