Jika UURI No. 11 Tahun 2010 mengatur mengenai pelestarian warisan budaya berupa benda (tangible/ragawi), maka UU RI No. 5 Tahun 2017 ini adalah peraturan mengenai pelestarian warisan budaya tak benda (intangible/non-ragawi).
Sempat terjadi wacana yg menarik saat penyusunannya, semula hendak diberi nama: UU Tentang Kebudayaan, menimbang bahwa undang-undang adalah wujud atau hasil dari kebudayaan itu sendiri, maka perpspektifnya menjadi undang-undang yg mengatur perihal upaya pemajuannya.
Peraturan Pelaksanaan
PERDA KAB MOJOKERTO 2015 NO. 11 CAGAR BUDAYA
Peraturan perundangan tingkat pemerintah daerah, Perda ini menjadi salah satu payung hukum untuk kawasan Trowulan dan tinggalan warisan budaya Majapahit di dalam wilayah Kabupaten Mojokerto.
Peraturan Pelaksanaan
SK Mendikbud RI No. 260/M/2013 - KAWASAN CAGAR BUDAYA TROWULAN
SK ini merupakan penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai Kawasan Cagar Buday Peringkat Nasional. Diteyapkan oleh Mendikbud RI berdasarka rekomendasi TACBN (Tim Ahli Cagar Budaya Nasional)
Undang-Undang
UU RI No. 11 Tahun 2010 CAGAR BUDAYA
UU ini merupakan pengganti UURI No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat UURI No.11/2010 mulai berlaku pada 24 November 2010.
File ini telah memilliki bookmarks dan tautan ke bagian Penjelasan.